Kejagung Terima Laporan Dugaan Mafia Tanah, Petani Adukan PT Berau Coal

IMG-20251125-WA0000

Jakarta, 22 November 2025 — Kejaksaan Agung RI secara resmi menerima laporan terkait dugaan tindak pidana mafia tanah yang diduga melibatkan PT Berau Coal.

Laporan tersebut diajukan oleh Koordinator Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang (Poktan UBM), M. Rafik, didampingi kuasa hukumnya, Noor Jannah, S.H., M.H., pada Jumat (22/11/2025).

Kehadiran perwakilan Poktan UBM di Gedung Kejaksaan Agung RI itu bukan tanpa alasan. Mereka menilai telah terjadi praktik penyerobotan dan perampasan hak atas tanah masyarakat yang diduga dilakukan oleh perusahaan tambang tersebut.

“Kami Datang dengan Bukti Kuat”

Dalam keterangannya, M. Rafik menegaskan bahwa laporan yang diserahkan pihaknya telah didukung oleh sejumlah dokumen dan alat bukti yang sah.

“Benar, kami telah melaporkan dugaan tindak pidana mafia tanah yang dilakukan PT Berau Coal. Laporan ini kami ajukan dengan dasar bukti-bukti yang kuat, sehingga Kejaksaan Agung menerima laporan tersebut,” ujarnya.

Rafik menyampaikan harapan besar masyarakat kecil agar proses ini ditindaklanjuti secara serius dan tuntas.

“Kami berharap Kejaksaan Agung menindaklanjuti laporan kami sampai selesai. Hak-hak masyarakat yang dirampas harus dikembalikan, dan PT Berau Coal harus mendapat sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku. Keadilan itu yang selama ini kami dambakan,” tegasnya.

Kuasa hukum pelapor, Noor Jannah, S.H., M.H., menyoroti pentingnya Kejaksaan Agung menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional dan transparan. Ia juga mendorong pembentukan tim khusus pemberantasan mafia tanah sesuai mandat yang telah diatur lintas lembaga.

“Kami berharap Kejaksaan Agung menjalankan fungsi secara profesional, akuntabel, transparan, dan jujur. Kami juga meminta agar segera dibentuk tim khusus pemberantasan mafia tanah yang berkoordinasi dengan ATR/BPN dan Polri, sesuai nota kesepahaman Satgas Anti Mafia Tanah,” katanya.

Jannah merinci bahwa ketentuan hukum terkait kasus tersebut telah diatur dalam UUPA, KUHP—khususnya Pasal 385 tentang penyerobotan tanah—serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 dan Nomor 16 Tahun 2020.

Ia menegaskan akan terus mengawal proses hukum laporan ini.

“Kami akan mengawal laporan ini hingga tuntas. Jika ada oknum yang mencoba mengkriminalisasi perkara ini, saya tidak akan segan melaporkannya langsung kepada Presiden,” pungkasnya.

ARUN: Kejagung Punya Kewenangan Penuh

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Yudhi, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung memiliki kewenangan untuk menangani dugaan mafia tanah sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kejagung RI memiliki wewenang penuh menangani kasus mafia tanah sebagaimana diatur dalam UUPA, KUHP, maupun peraturan menteri terkait. Kami berharap Kejagung dan aparat penegak hukum lainnya bersinergi mengusut kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa tebang pilih.

“Siapapun pelakunya harus dihukum. Mafia tanah merugikan dan mendzalimi masyarakat. Demi tegaknya keadilan, tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegasnya.(@tim)