Bripda Muhammad Seili Resmi Dipecat, Tangis Pecah dalam Sidang Kode Etik Polri

Bripda-muhammad-seili-352732490

Banjarbaru – Globalbanua.com

Suasana haru sekaligus tegang menyelimuti ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) saat putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan kepada Bripda Muhammad Seili (20). Pemuda yang baru meniti karier di Korps Bhayangkara tersebut resmi dinyatakan dipecat dari kesatuan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat. pada Senin (29/12/25)

Detik-detik pembacaan putusan dalam persidangan yang berlangsung tertutup untuk umum tersebut, Bripda Muhammad Seili tampak tak kuasa menahan air mata. Begitu ketua majelis sidang membacakan amar putusan yang menyatakan dirinya diberhentikan secara tidak hormat, tangisnya pecah di hadapan para penguji dan pendamping sidang.

Bripda Seili yang mengenakan seragam dinas lengkap untuk terakhir kalinya, terlihat tertunduk lesu saat mendengarkan poin-poin pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa tindakannya telah mencoreng institusi Polri.

Meskipun masih berusia sangat muda, yakni 20 tahun, majelis hakim menilai pelanggaran yang dilakukan Seili tidak dapat ditoleransi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia dinyatakan melanggar

Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Putusan ini merupakan komitmen Polri dalam melakukan pembersihan internal terhadap anggota yang tidak amanah dalam menjalankan tugas,” ujar juru bicara persidangan dalam keterangan singkatnya pasca-sidang.

Penyesalan yang Terlambat mengakibatkan kehilangan status sebagai anggota polisi di usia yang sangat muda tentu menjadi pukulan berat bagi Seili. Tangisannya di ruang sidang disebut sebagai bentuk penyesalan mendalam atas kekhilafan yang dilakukannya. Namun, keputusan sidang bersifat final sebagai bagian dari penegakan disiplin organisasi.

Bripda Muhammad seili terbukti melakukan pembunuhan terhadap (ZD) mahassiswa ULM yang mayatnya di temukan pada Rabu (24/12/25) (RIDHO)