WRC-PAN RI Laporkan Penyidik Polres Tanah Laut ke Propam: Dugaan Pelanggaran Prosedur, Etik, dan HAM dalam Penanganan Perkara

IMG-20251205-WA0212

Global Banua. com

Banjarmasin, 4 Desember 2025 — Watch Relation of Corruption – Pengawas Aset Negara (WRC–PAN RI) resmi melayangkan pengaduan ke Propam Polri dan memberikan keterangan langsung di Propam Polda Kalimantan Selatan terkait dugaan pelanggaran prosedur, pelanggaran etik, dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh penyidik pembantu Satreskrim Polres Tanah Laut, Polda Kalsel, dalam menangani perkara yang menjerat Hj. Sanawiyah.

Perkara yang menjadi latar belakang dimulai ketika Hj. Sanawiyah memperjuangkan haknya terkait dugaan pembuangan limbah tambang oleh PT Arutmin ke lahan miliknya. Namun, proses hukum yang berjalan justru dinilai oleh WRC-PAN RI tidak profesional dan merugikan pihak yang mereka wakili.

Pengaduan diajukan antara lain terkait Surat Perintah Membawa Saksi Nomor: SP.Bawa Saksi/436/X/XIRES.5.5/2025/Reskrim, yang dinilai tidak sesuai mekanisme pemanggilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan internal Polri. “Hari ini kami hadir dan memberikan keterangan resmi kepada Propam Polda Kalsel. Kami menilai terdapat tindakan penyidik yang tidak sesuai hukum, mencederai profesionalitas, dan berpotensi melanggar hak asasi manusia,” ujar perwakilan WRC–PAN RI.

Kejadian yang menjadi sorotan pertama adalah upaya pemanggilan paksa terhadap Hj. Sanawiyah pada 18 November 2025, meskipun dia dalam kondisi sakit. Segera setelah itu, klien langsung menghubungi WRC-PAN RI untuk meminta perlindungan, dan lembaga tersebut kemudian meminta agar pemanggilan paksa dibatalkan demi alasan kesehatan. Akhirnya, pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Selasa, 19 November 2025.

Namun, keberatan yang paling serius datang dari tindakan Kasat Reskrim Polres Tanah Laut yang pada 1 Desember 2025 mengirimkan surat bernomor B/2490/XII/RES.5.5/2025/Reskrim kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut untuk menyerahkan perkembangan perkara. Padahal, Hj. Sanawiyah belum pernah diperiksa sebagai tersangka. “Bagaimana mungkin proses sudah disampaikan ke kejaksaan sedangkan klien belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka? Ini patut diduga sebagai penyimpangan prosedur penyidikan,” tegas perwakilan WRC-PAN RI.

Dalam laporannya, WRC-PAN RI menilai tindakan penyidik dan Kasat Reskrim Polres Tanah Laut diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan, Kode Etik Profesi Polri (KEPP) No. 7 Tahun 2022, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 113 KUHAP yang menegaskan tata cara pemanggilan dan pemeriksaan secara sah dan manusiawi. “Pada titik ini kami melihat adanya penyalahgunaan wewenang. Bukan hanya kelalaian prosedural, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip-prinsip HAM,” tambah perwakilan tersebut.

Sebagai penutup, WRC-PAN RI berharap Propam Polda Kalsel dan Propam Polri segera memproses laporan ini secara objektif dan transparan demi menjaga integritas institusi Polri. “Kami percaya Propam akan bekerja profesional. Masyarakat berhak mendapatkan proses hukum yang adil, berimbang, dan tidak diskriminatif,” tutupnya.