Air Mata Nita Moke: ‘Saya Hanya Ingin Keadilan’ Kasusnya Kini Sampai di Kapolri”

IMG-20251212-WA0012

Banjarmasin,- Perjuangan panjang Nita Moke untuk mendapatkan keadilan memasuki babak baru.

Merasa dizalimi oleh proses hukum yang dinilai janggal, perempuan yang dikenal teguh pendirian ini kembali mendatangi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan untuk menyerahkan Surat Keberatan atas penghentian penyelidikan laporan dugaan tindak pidana yang pernah ia ajukan.

Berbulan-bulan melapor, berkas pemeriksaan saksi dan ahli bergulir—namun proses hukum yang menurutnya memiliki bukti kuat justru dihentikan penyelidik Subdit Cyber.

Keputusan tersebut membuat Nita merasa ada ketidakberesan yang harus diungkap.

“Saya Merasa Tidak Mendapat Keadilan”

Dalam kondisi emosional, Nita menyampaikan perasaannya kepada media. Air matanya tampak menahan beban batin yang ia dan keluarganya rasakan akibat proses hukum yang dianggap tidak objektif.

“Saya hanya ingin keadilan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan terlapor L. Ini perjuangan demi harga diri keluarga besar saya. Ahli Pidana dari UNIBRAW menyatakan unsur pidananya terpenuhi, tetapi penyelidik justru hanya memakai pendapat ahli Komdigi. Saya menduga ada praktik gratifikasi di balik penghentian penyelidikan ini. Karena itu saya menempuh langkah hukum lain,” tegas Nita.

Kuasa Hukum: Unsur Pidana Sudah Jelas, Mengapa Dihentikan?

Kuasa hukum Nita, Riza Ghifari, S.H., M.H., menegaskan bahwa laporan kliennya terkait dugaan pencemaran nama baik oleh pemilik akun Instagram aisyah_rahmadd memiliki dasar yang sangat kuat.

Ia menyebut pendapat Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya telah mengonfirmasi adanya unsur pidana sebagaimana diatur dalam:

•Pasal 45 ayat (4) UU ITE

•Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024

Riza mempertanyakan alasan penyelidik mengabaikan pendapat ahli tersebut.

“Ketika postingan yang menyerang kehormatan klien kami dapat diakses publik dan memenuhi unsur pasal, maka seharusnya penyelidikan dilanjutkan. Penghentian ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.

“Penghentian Penyelidikan Tidak Dikenal dalam KUHAP”

Kuasa hukum lainnya, Akhmad Safari Ridhani, S.H., menilai tindakan penyelidik tidak sah secara formil.

“KUHAP tidak mengenal istilah penghentian penyelidikan. Jika penyelidik berpegang pada Surat Edaran Kapolri, maka harus mengikuti mekanisme SE Kapolri Nomor SE/7/VII/2018. Sangat keliru ketika pendapat ahli dijadikan satu-satunya dasar tanpa menilai alat bukti lainnya,” tegas Safari.

Keberatan Ditembuskan ke Kapolri Hingga Komisi III DPR RI :

Safari mengungkapkan bahwa pihaknya tidak hanya berhenti mengajukan keberatan di tingkat Polda Kalsel.

Untuk memastikan adanya pengawasan ketat dan evaluasi, tim hukum Nita menembuskan keberatan tersebut kepada:

•Kapolri

•Biro Wassidik Bareskrim Polri

•Divisi Propam Polri

•Kompolnas

•Komisi III DPR RI

•Bid Propam Polda Kalsel

“Kami ingin memastikan penyelidik tidak sembarangan menghentikan perkara. Kami mendesak Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Kalsel membuka kembali penyelidikan berdasarkan argumentasi hukum yang sudah kami sampaikan. Keadilan harus ditegakkan,” tegasnya.

Perjuangan Nita kini menjadi ujian transparansi penegakan hukum. Ia berharap Kapolri dan lembaga pengawas dapat memberikan perhatian penuh agar proses hukum berjalan objektif dan tidak tercemari kepentingan tertentu.

Perempuan itu berdiri tegak, mengulang pesannya yang sederhana namun keras:

“Saya hanya ingin keadilan.”tukasnya.