Diduga Curi Motor , Remaja Warga Kelua Diamankan Polisi Tabalong

Screenshot_2026-03-01-15-45-17-48_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7~2

Tabalong – Global Banua.com

Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M. mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUH Pidana Nasional.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui sendiri oleh korban pada Selasa (23/12/2025) siang di depan sebuah warung Makan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, Korban berinisial IW (44), warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Berdasarkan keterangan korban saat itu menggunakan 1  unit skuter metik warna putih untuk mengantar bahan jualan ke warungnya  yang beralamat di Kelurahan Mabuun.

Sesampainya di lokasi, korban memarkirkan skuternya di depan warung dengan posisi kunci kontak masih menempel pada kendaraan, kemudian masuk ke dalam untuk menurunkan barang. Namun beberapa menit kemudian saat korban keluar, skuter metik miliknya sudah tidak berada di tempatnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil di taksir sebesar 7,5 juta Rupiah dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tabalong.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada hari Sabtu (28/02/2026) sore,  petugas berhasil mengamankan terduga pelaku MZ (19) warga Desa Ampukung Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong. di sebuah rumah di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Tabalong guna menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 unit skuter metik warna putih, 1 buah BPKB dan 1 lembar STNK.(Hum/ Haida)