IMG-20260722-WA0062

Jakarta ,Global Banua com

Upaya Percepatan Pelayanan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sudah menetapkan proses untuk balik nama sertifikat tanah maksimal 10 hari. Jika melewati batas waktu, petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menangani layanan peralihan hak itu bisa dikenakan sanksi.

“Butuh waktu 10 hari untuk balik nama maksimal. Pak, keluar dari itu dia berarti pelanggaran. Sanksinya tergantung, kalau dia terbukti itu karena suap bisa dipecat. Tapi karena dia ini lalai mungkin dipindah atau diturunkan pangkat sesuai dengan gradasi pelanggarannya,” ucap Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

la menjabarkan jangka waktu 10 hari buat balik nama sertifikat tanah. Dimulai ketika perikatan AJB dari penjual atau pembeli dengan pihak PPAT hanya memakan waktu 2 hari. Kemudian, verifikasi pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) paling lama 3 hari.

Selanjutnya, pemohon balik nama membayar surat perintah setor (SPS) atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN akan memproses balik nama itu maksimal 5 hari.

Sementara DR Suhaimi kepala Bidang Hukum ATR/ BPN RI ketika ditemui awak media ini diJakarta mengakui Bahwa Menteri Nusron wahid berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Indonesi ,Kalau memang bisa kenapa harus menunggu berlarut larut tutup Suhaimi mantan Kakantah Banjarbaru sebelum dimutasi ke BPN pusat ( yuday)