Polsek Anjir Muara lakukan penangkapan terhadap Pria mabuk dan mengganggu Kamtibmas.

IMG-20260605-WA0012

Barito Kuala Global Banua com

Pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekitar jam 23.30 Wita disebuah rumah di Ds. Anjir Muara Kota RT. 05 Kec. Anjir Muara Kab. Batola telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan Pengancaman dan Membawa senjata tajam tanpa di lengkapi surat yang sah dari pihak yang berwajib a.n MT, penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Anjir Muara yang di back up oleh Unit Jatanras Polres Batola, setelah mendatangi rumah pelaku Unit Reskrim Polsek Anjir Muara yang di back up oleh Unit Jatanras Polres Batola berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti, dan kemudian pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Anjir Muara untuk dilakukan penangan lebih lanjut,

Sebelumnya Polsek Anjir muara menjelaskan bahwa
Pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekitar jam 14.00 Wita terlapor mendatangi ke rumah pelapor ER dalam keadaan mabuk miras dan mengamuk – ngamuk mencari suami pelapor sdra IB , kemudian pelapor memberitahukan kepada terlapor bahwa pelapor tidak ada dirumah, kemudian Skj 16.00 Wita terlapor datang lagi kerumah pelapor masih dalam keadaan mabuk sambil marah – marah dan mengacungkan senjata tajam jenis keris dengan panjang + 10 Cm dengan tangan kanan sambil mengayunkan ke pagar rumah yang terbuat dari tali jaring dan mengancam akan kembali lagi sampai bertemu dengan pelapor dan mengatakan ingin mengajak suami pelapor duel dengan senjata tajam , kemudian pada sekitar jam 16.30 wita suami pelapor datang kerumah setelah bekerja dan pelapor memberitahukan bahwa terlapor datang kerumah dua kali dalam keadaan mabuk miras dan mencari suami pelapor, mendengar cerita dari pelapor suami pelapor mengajak pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Anjir Muara untuk proses lebih lanjut. Terhadap pelaku melakukan perbuatan Tidak pidana Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan , tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasaan , baik terhadap orang itu sendiri maupun terhadap orang lain dan Tindak pidana membawa, memiliki, menguasai senjata tajam tanpa ijin yang sah, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dan Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. (Reza)