Dua Pemeran Video Pornografi di Balangan di Tetapkan Sebagai Tersangka
BALANGAN – Globalbanua.com
Satuan RESERSE Polres Balangan resmi tetapkan dua pemeran video asusila sesama jenis sebagai tersangka, video ini sempat menggemparkan masyarakat kalimantan selatan ( 22/12/2025 )
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi menyampaikan, bahwa video tersebut di buat pada bulan mei higga dengan juni 2024 di sebuah kamar di desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, rekaman tersebut tersebar di media sosial pada Desember 2025
” Konten tersebut memang baru viral pada Desember 2025 di media sosial, yang di di buat pada pertengahan tahun 2024 ” ucap AKBP Yulianor Abdi pada saat melakukan konfresipers di aula Polres Balangan pada Senin, 22 Desember 2025.
Penyidik Polres Balangan menetapkan MF ( 24 ) alias Fajar Bungas sebagai tersangka dan juga HY ( 27 ) yang di duga sebagai pemeran di dalam video asusila sesama jenis tersebut.

Penyidik juga menyita beberapa barang bukti berupa dua buah telpon genggam, sprei dan juga tirai berwana pink dan hijau
Kedua tersangka di jerat dengan Undang-Undang nomor 44 tahun 2008. Polisi menilai bahwa pindana tersebut terpenuhi karena kedua tersangka memproduksi dan menyediakan konten pornografi tersebut.
” Ancaman maksimal penjara 12 tahun dengan denda 6 Miliar rupiah ” tegas AKBP Yulianor Abdi
Kasus ini menambah deretan perkara konten pornografi digital yang berakhir dengan pidana, ini akan menjadikan peringatan dari membuat dan menyediakan konten asusila di jejaring digital online. ( Ridho.v.r )






