Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung Terkait Korupsi Nikel

IMG-20260417-WA0005

JAKARTA,– Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi senyap yang mengejutkan publik pada Kamis (16/4/2026) siang. Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel.

 

Pantauan di lokasi, Hery tampak keluar dari gedung Korps Adhyaksa dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Menariknya, ia terlihat masih mengenakan kaos berlogo PLN, mencerminkan aktivitasnya yang terputus mendadak oleh penangkapan tersebut.

 

Kasus yang menjerat Hery berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam penghitungan kewajiban negara oleh sebuah perusahaan tambang. Nilai transaksi dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar.

 

Penyidik menduga Hery menyalahgunakan wewenangnya dengan memberikan rekomendasi khusus. Rekomendasi tersebut memungkinkan pihak perusahaan untuk “menghitung sendiri” kewajiban finansial mereka kepada negara, yang seharusnya ditentukan melalui prosedur resmi yang ketat.

 

Diduga kuat, terdapat aliran dana yang mengalir di balik keluarnya rekomendasi tersebut untuk memuluskan kepentingan perusahaan terkait.

 

Kasus ini menuai sorotan tajam karena posisi Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik. Sebagai pucuk pimpinan, Hery seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas birokrasi.

 

Namun, dugaan keterlibatannya dalam praktik lancung ini ibarat “pagar makan tanaman”. Seseorang yang dipercaya mengawasi jalannya aturan, justru diduga menjadi pihak yang membuka celah pelanggaran dari dalam.

 

Hal lain yang mencuri perhatian publik adalah rentang waktu antara pelantikan dan penangkapan. Hery Susanto diketahui baru saja dilantik pada 10 April 2026.

 

Hanya berselang enam hari setelah mengucap sumpah jabatan, ia harus berhadapan dengan hukum. Fenomena ini menjadi catatan kelam dalam sejarah lembaga negara, di mana kursi jabatan “belum hangat” diduduki, namun integritas sudah runtuh akibat kasus korupsi.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejagung masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan korupsi nikel ini.

 

Tragedi hukum ini menjadi pengingat keras bagi para pejabat publik bahwa jabatan bukanlah sekadar fasilitas, melainkan tanggung jawab moral yang besar. Sekali kepercayaan publik retak akibat praktik korupsi, pemulihannya akan memakan waktu yang sangat lama.(reds)