GEREBEK RUMAH WARGA ALALAK DI AMANKAN KASUS NARKOBA
Barito Kuala,Global Banua.com
Hari Kamis, tanggal 04 Mei 2026
Polres Batola melalui Sat Resnarkoba telah berhasil melakukan ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika Gol I Jenis Sabu di sebuah Rumah yang beralamat di Desa Semangat Bhakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.
dan diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Terduga pelaku yang berhasil diamankan atas nama AW, dengan barbuk yang berhasil di amankan berupa :
1 ( satu ) paket serbuk kristal putih bening yang diduga narkotika gol I jenis sabu dengan berat kotor 0,15 gram (berat bersih 0,05 gram)
2. 1 ( satu ) buah Handphone merk Oppo F9 Pro berwarna Ungu
3. 1 ( satu ) pack plastik klip putih bening
4. 1 ( satu ) lembar tissue
5. Uang Tunai Sebesar Rp. 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah )
Dari hal pengungkapan oleh Sat Resnarkoba Polres Batola terhadap terduga pelaku masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui keterlibatan dugaan pelaku2 lainnya.

(Reza)






