IMG-20260605-WA0056

Barito Kuala,Global Banua.com

Hari Kamis, tanggal 04 Mei 2026

Polres Batola melalui Sat Resnarkoba telah berhasil melakukan ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika Gol I Jenis Sabu di sebuah Rumah yang beralamat di Desa Semangat Bhakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.
dan diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Terduga pelaku yang berhasil diamankan atas nama AW, dengan barbuk yang berhasil di amankan berupa :
1 ( satu ) paket serbuk kristal putih bening yang diduga narkotika gol I jenis sabu dengan berat kotor 0,15 gram (berat bersih 0,05 gram)
2. 1 ( satu ) buah Handphone merk Oppo F9 Pro berwarna Ungu
3. 1 ( satu ) pack plastik klip putih bening
4. 1 ( satu ) lembar tissue
5. Uang Tunai Sebesar Rp. 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah )
Dari hal pengungkapan oleh Sat Resnarkoba Polres Batola terhadap terduga pelaku masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui keterlibatan dugaan pelaku2 lainnya.

(Reza)