Nkb. 090626 Gerak cepat Sat Resnarkoba Batola tangkap dan amankan pelaku Narkoba

IMG-20260610-WA0028

Barito kuala, Global Banua.com

Selasa 09 Juni 2016 pada jam 15.00 Wita Dengan gerak cepat dan terukur, Satresnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) berhasil membongkar jaringan peredaran sabu.
Dalam pengungkapan yang dilakukan petugas Kepolisian dari Sat Resnarkoba  Polres Batola, berhasil mengamankan satu  tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat bersih mencapai 20 gram.

Dari keterangan pengungkapan yang disampaikan oleh Kasat Resnarkoba AKP ANDI KOHAR melalui Kasi Humas Polres Batola Iptu MEGO BUDI SUSANTO menjelaskan bahwa Pengungkapan kasus bermula  dari  informasi masyarakat dan di lakukan penyelidikan serta pemantauan petugas dilapangan di wilayah Jalan Veteran Marabahan  petugas  yang mencurigai gerak gerik seorang laki laki dengan ciri-ciri yang diperoleh petugas tentang adanya pelaku  pengedar narkotika  yaitu sdr. UN yang menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 berwarna putih biru.
Kemudian anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan cara observasi di sekitaran TKP, dan melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut sedang berhenti di pinggir jalan dengan gelagat mencurigakan terlihat seperti sedang menunggu seseorang, selanjutnya petugas menghampiri laki-laki tersebut yang mengaku bernama sdr. HD als UN, umur 43 tahun warga desa sungai sahurai Kec. Rantau Badauh Marabahan, dilakukan penggeledahan badan dan sepeda motor,  ditemukan 1 ( satu ) buah bekas kotak rokok marlboro filter black yang di dalamnya berisikan 4 ( empat ) paket serbuk kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu di box dashboard sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku.
Selanjutnya pelaku dan beserta barang bukti seperti tercantum dalam kolom barang bukti dibawa ke Polres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap  pelaku akan  dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Humas Batola by (reza)