DPRD Batola Sepakati Raperda Perubahan Status PD PBKM

Screenshot_2026-06-14-07-17-48-72_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7~2

 

 

 

 

 

MARABAHAN – GLOBAL BANUA COM

 

 

DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) menggelar rapat kerja gabungan komisi membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Pelabuhan Barito Kuala Mandiri (PD PBKM) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pelabuhan Barito Kuala Mandiri (Perseroda), di ruang rapat DPRD Batola, Rabu (6/5).

Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan Raperda ke tahap fasilitasi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Batola, M Wahyu Adibawono, mengatakan pihak eksekutif dan legislatif memiliki pandangan yang sama terkait pentingnya perubahan status perusahaan daerah tersebut.

“Alhamdulillah pembahasan tentang PD PBKM kita satu persepsi dan satu pemikiran,” ujarnya usai rapat.

Menurut Wahyu, perubahan status menjadi Perseroda diperlukan agar perusahaan memiliki ruang lebih luas untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kinerja.

“Kawan-kawan dari DPRD mendorong supaya kita berkembang lebih baik lagi dari perubahan status ini,” katanya.

Ketua Panitia Raperda PD PBKM DPRD Batola, Ahmad Bani, mengatakan pembahasan Raperda telah memasuki tahap kedua dan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

“Alhamdulillah tahapan itu sudah kami lakukan dan hari ini kami sudah mengambil keputusan bersama bahwa pembahasan ini dilanjutkan dan difasilitasi ke pemerintah provinsi untuk dibahas lebih lanjut.

Setelah melalui tahap fasilitasi di tingkat provinsi,(GB)