Lonjakan Anggaran MBG Tak Diimbangi Pengawasan, KPK Keluarkan 7 Rekomendasi
Jakarta, Senin 20 April 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan potensi kebocoran dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) seiring lonjakan anggaran yang signifikan. Lembaga antirasuah itu mengidentifikasi sedikitnya delapan titik rawan korupsi dan merumuskan tujuh rekomendasi perbaikan tata kelola.
Temuan tersebut tertuang dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK yang diakses di Jakarta, Jumat (18/4/2026).
KPK mencatat, anggaran program MBG melonjak tajam dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026. Namun, peningkatan dana itu dinilai belum diiringi penguatan sistem pengawasan dan regulasi yang memadai.
“Besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai, sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya,” tulis KPK dalam laporannya.
Delapan Titik Rawan
Dalam kajiannya, KPK memetakan delapan potensi korupsi yang dapat muncul dalam implementasi MBG. Salah satu yang disorot adalah lemahnya regulasi pelaksanaan, terutama dalam mengatur koordinasi lintas kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah.
KPK menilai, tanpa kerangka aturan yang jelas dari tahap perencanaan hingga pengawasan, program berisiko berjalan tanpa kontrol yang kuat.
Selain itu, mekanisme penyaluran bantuan pemerintah dinilai berpotensi memperpanjang rantai birokrasi. Kondisi ini membuka ruang praktik rente serta menggerus alokasi anggaran untuk bahan pangan karena terserap biaya operasional dan sewa.
“Semakin panjang rantai birokrasi, semakin besar peluang terjadinya kebocoran anggaran di setiap titik distribusi,” demikian catatan KPK.
Sorotan lain adalah pendekatan program yang dinilai terlalu sentralistis dengan menempatkan Badan Gizi Nasional sebagai aktor utama. Skema ini dikhawatirkan meminggirkan peran pemerintah daerah sekaligus melemahkan fungsi pengawasan di tingkat lokal.
KPK menegaskan, dominasi satu lembaga dalam program berskala nasional berpotensi menciptakan konsentrasi kewenangan yang rawan disalahgunakan.
Dorong Perbaikan Tata Kelola
Melalui tujuh rekomendasi yang disampaikan, KPK mendorong pemerintah segera memperkuat regulasi, menyederhanakan mekanisme distribusi, serta memperjelas pembagian peran antara pemerintah pusat dan daerah.
Penguatan sistem pengawasan berbasis transparansi dan akuntabilitas juga dinilai menjadi kunci untuk mencegah potensi penyimpangan.
“Perbaikan tata kelola menjadi krusial agar program dengan anggaran besar ini benar-benar tepat sasaran dan tidak menjadi ladang praktik korupsi baru,” tulis KPK.
KPK menekankan, tanpa pembenahan menyeluruh, program MBG yang ditujukan untuk meningkatkan gizi masyarakat justru berisiko menimbulkan masalah baru dalam pengelolaan keuangan negara.





