Proyek TPA Tabing Rimbah Rp34 Miliar Disorot, PUPR: Penetapan Pemenang Masih Tahap Sanggah oknum jaksa diduga minta 2 persen
MARABAHAN, Global Banua com
8 Juli 2026 – Proses tender proyek Pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tabing Rimbah di Kabupaten Barito Kuala (Batola) dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp34.036.410.291,19 menjadi perhatian publik.
Selain adanya dugaan persengkolan antarpeserta tender, beredar pula isu mengenai dugaan tuntutan komitmen biaya sebesar 2 persen yang disebut-sebut diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan dugaan tersebut terkait dengan proses pemilihan penyedia jasa yang saat ini masih berlangsung. Dua perusahaan yang disebut menjadi peserta tender tersebut adalah PT Ganesha Jaya dan PT Indopenta Bumi Permai.
Sejumlah pihak kemudian menganalisis apakah seluruh proses pengadaan telah berjalan secara terbuka, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sorotan muncul setelah sejumlah pihak melakukan penelahan terhadap dokumen penawaran yang beredar. Mereka menduga terdapat sejumlah indikator yang mengarah pada praktik persengkolan tender (tender rigging), meski dugaan tersebut hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan pembuktian oleh pihak yang berwenang.
Salah satu indikator yang menjadi perhatian adalah pola penawaran harga yang dinilai memiliki selisih sangat tipis dibandingkan nilai HPS sebesar Rp34,03 miliar. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa pola penawaran telah diatur sedemikian rupa agar tetap terlihat kompetitif.
Selain itu, muncul pula dugaan adanya kesamaan dalam dokumen teknis yang dikirimkan peserta, mulai dari format dokumen, metode pelaksanaan pekerjaan, hingga dukungan personel maupun peralatan. Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran karena memerlukan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Di tengah berkembangnya isu tersebut, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya intervensi oknum aparat penegak hukum terhadap proses tender. Berdasarkan informasi dari sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, oknum tersebut diduga memberikan tekanan kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan agar menetapkan perusahaan tertentu sebagai pemenang.
Bersamaan dengan itu, muncul pula isu mengenai dugaan adanya komitmen fee sebesar 2 persen dari nilai HPS atau sekitar Rp680 juta. Hingga kini, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dibuktikan kebenarannya.
Menyanggapi isu tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Dikan Fadhli Nugraha, SH, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui informasi mengenai dugaan tersebut.
“Terkait informasi dugaan Kejaksaan Negeri Barito Kuala meminta fee 2 persen dari proyek TPA Tabing Rimbah, saya tidak tahu. Saya juga baru menjabat sebagai Kasi Intel di Kejari Batola,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini proyek tersebut belum pernah dilaporkan ataupun masuk dalam penanganan Kejaksaan Negeri Barito Kuala.”Tentang adanya proyek tersebut, sampai sekarang belum ada laporan ke kantor kejaksaan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Barito Kuala, Noor Chairina, ST, MT, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa proyek Pengembangan TPA Tabing Rimbah memang merupakan bagian dari program Tahun Anggaran 2026 dan saat ini masih berada dalam proses tender.
“Ya, rencana pembangunan TPA Tabing Rimbah masuk Tahun Anggaran 2026 dan saat ini sedang berproses di Pokja,” jelas Noor Chairina.
Menurut dia, pihak Dinas PUPR hingga kini belum mengetahui perusahaan mana yang nantinya akan ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan karena seluruh proses masih menjadi kewenangan Pokja Pemilihan.
“Siapa nanti yang menggarap proyek tersebut kami belum tahu karena masih proses di Pokja,” katanya.Ia juga menambahkan bahwa sampai saat ini Dinas PUPR belum menerima surat penetapan pemenang tender.
“Saat ini kami juga belum mendapatkan surat penetapan pemenang dari Pokja karena masih dalam tahapan sanggah,” ujarnya.Terkait informasi mengenai dukungan materi tanah uruk atau galian C, Noor Chairina menegaskan bahwa hal tersebut baru akan menjadi bagian dari tahapan pelaksanaan setelah pemenang tender resmi ditetapkan.
“Dukungan tidak hanya materi, tapi juga alat, modal dan lainnya. Semua itu merupakan tahapan setelah ada pemenang yang ditetapkan Pokja nanti,” jelasnya.
Di sisi lain, seorang pemerhati hukum pengadaan barang dan jasa di Barito Kuala yang enggan disebutkan namanya mengingatkan bahwa apabila dugaan adanya biaya komitmen tersebut terbukti berdasarkan proses hukum, maka persoalannya tidak lagi berada pada ranah administrasi pengadaan.
“Apabila memang terdapat tuntutan biaya sebagai syarat atau ketidakseimbangan dalam suatu proyek pemerintah, maka hal tersebut dapat masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi. Namun tentu seluruh dugaan itu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang,” ujarnya.
Seiring berkembangnya informasi tersebut, sejumlah elemen masyarakat dan aktivis antikorupsi mendorong agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penelaahan apabila ditemukan indikasi persengkolan dalam proses tender sesuai kewenangannya.
Mereka juga meminta Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti apabila terdapat laporan dan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Ganesha Jaya maupun PT Indopenta Bumi Permai belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas informasi yang berkembang mengenai dugaan persengkolan tender maupun isu intervensi dalam proses pemilihan penyedia proyek Pengembangan TPA Tabing Rimbah di Kabupaten Barito Kuala. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ( yuday)






